BAB II
PEMBAHASAN
- UPAH DAN TENAGA KERJA
1. Pengertian Upah
Profesor Benham
dalam Afzalurrahman,
1991 : “Upah dapat didefinisikan sebagai jumlah uang yang dibayarkan berdasarkan
perjanjian yang diberikan. “
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah
suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu
pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dikerjakan, berfungsi sebagai jaminan
kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan,
undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pemberi dan penerima kerja.
Jadi, Upah adalah hak pekerja
atau buruh yang diterima dan dinyatakan sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan.
Upah Uang dan
Upah Riil
Upah Uang adalah jumlah uang yang diterima pekerja
dari pengusaha sebagai pembayaran atas tenaga mental dan fisik para pekerja
dalam proses produksi
Upah Riil adalah menggambarkan daya beli dari Pendapatan / Upah
yang diterima Pekerja / Buruh. Upah riil
dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK).
2. Pengertian
tenaga Kerja
Tenaga Kerja adalah penduduk berusia kerja yang siap
melakukan pekerjaan antar lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang
mencari kerja, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga (MTrionga
dan Yoga Firdaus, 2007 : 2)
Sedangkana menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo, 1987
mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja,
termasuk mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Jadi Tenaga Kerja adalah semua
orang yang bersedia dan sanggup bekerja.
Pandangan
Islam Terhadap Tenaga Kerja
Sumber daya manusia dalam ilmu ekonomi diperlakukan
sebagai input, sebagai salah satu faktor produksi dengan jasa yang mereka
berikan,mereka turut mengubah input lainnya (modal, material, dll) menjadi
output (barang atau jasa). (jusmaliani, 2005:173)
Sumber daya manusia dianggap sama dengan barang-barang
lainnya, hal ini menyebabkan timbulnya pemikiran, bagaimana membuat kerja
menjadi efisien. Efisiaensi yang membuat manusia tidak lebih dari sekedar
“baut” yang melengkapi barang-barang produksi. Kenyataan ini mulai di pahami
oleh pemikir human relation yang mulai mendudukkan tenaga kerja bukan hanya
sekedar pelengkap, namun makhluk sosial yang lebih tinggi dari itu , yang
membutuhkan interaksi dan juga memiliki emosi.
Pemikiranpun terus berkembang
dan pada akhirnya kembali kepada pemikiran islam yang memperlakukan tenaga
kerja sebagai mitra, bukan “baut”. Manusia sebagai tenaga kerja memiliki
kedudukan yang sama di mata Allah SWT. Yang membedakannya adalah tingkat
ketakwaannya.
3. Faktor yang Mempengaruhi Upah
Tenaga Kerja
- Penawaran dan permintaan tenaga kerja
Meskipun hukum ekonomi tidaklah bisa ditetapkan secara
mutlak dalam masalah tenaga kerja, tetapi tidak bisa diingkari bahwa hukum penawaran
dan permintaan tetap mempengaruhi. Untuk pekerjaan
yang membutuhkan keterampilan yang tinggi dan jumlah tenaga kerja yang langka
maka upah cenderung tinggi, sedangkan untuk jabatan-jabatan yang mempunyai
penawaran yang melimpah maka upah cenderung turun.
- Organisasi Buruh
lemah kuatnya organisasi akan ikut mempengaruhi
terbentuknya tingkat upah. Adanya serikat pekerja yang berarti posisi penawaran
pegawai juga kuat akan menaikkan tingkat upah, demikian pula sebaliknya.
- Kemampuan Untuk Membayar
Meskipun serikat pekerja menuntut upah yang tinggi,
tetapi akhirnya realisasi pemberian upah akan tergantung juga pada kemampuan
membayar dari organisasi. Bagi organisasi, upah merupakan salah satu komponen
biaya produksi yang akan mengurangi keuntungan. Jika kenaikan biaya produksi
sampai mengakibatkan kerugian organisasi jelas organisasi tidak akan mampu
memenuhi fasilitas pegawai.
- Produktivitas
Upah sebenarnya merupakan imbalan bagi pegawai,
semakin tinggi prestasi pegawai sudah seharusnya semakin tinggi pula upah yang
akan diterima. Prestasi ini biasanya dinyatakan sebagai produktivitas, hanya
yang menjadi masalah nampak belum ada kesepakatan dalam melindungsi
produktivitas.
- Biaya Hidup
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah
biaya hidup. Di kota-kota besar biaya hidup tinggi, upah juga cenderung tinggi.
Bagaimanapun juga nampaknya biaya hidup merupakan batas penerimaan dari para
pegawai.
- Pemerintah
Pemerintah dengan
peraturan-peraturannya juga mempengaruhi tinggi rendahnya upah. Peraturan
tentang upah minimum merupakan batas bahwa dari tingkat upah yang dibayarkan.
- TEORI / KONSEP UPAH DALAM KONSEP ISLAM
NO
|
ASPEK
|
EKONOMI KONVENSIONAL
|
EKONOMI ISLAM
|
1.
|
Adanya Keterkaitan yang erat antara UPAH dengan MORAL
|
TIDAK
|
YA
|
2.
|
Upah Memliki dua dimensi,
yaitu DUNIA dan AKHIRAT
|
TIDAK
|
YA
|
3.
|
Upah dibeikan dengan prinsip
keadilan (justice)
|
YA
|
YA
|
4.
|
Upah diberikan berdasarkan
prinsip kelayakan
|
YA
|
YA
|
Source:
Pengupahan atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak
pernah selesai diperdebatkan. Apapun bentuk organisasinya baik itu swasta
maupun pemerintah. Seolah-olah pengupahan merupakan pekerjaan yang selalu membuat pihak manajemen berpikir berulang-ulang
untuk menetapkan kebijakan tersebut. Tidak sedikit besarnya upah juga selalu
memicu konflik antara pihak menajemen dengan pihak yang dipekerjakan. Hal ini
terbukti dengan banyaknya unjuk rasa di negara kita
tentang kelayakan upah yang tidak sesuai dengan harapan, tidak berbanding lurus
dengan apa yang mereka kerjakan.
Paradigma saat ini, pemberian upah di negara kita
disadari atau tidak lebih condong untuk berkiblat ke barat. Padahal konsep islam dalam menetapkan upah telah dijelaskan lebih komprehensif dalam Al-Qur’an,
diantaranya:
- At-Taubah ayat 105
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ
عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ
وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan
katakanlah : "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah
Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa
yang kamu kerjakan." (At Taubah : 105).
2.
Surat An-Nahl ayat 97 :
مَنْ
عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ
حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan."
3.
Surat
Al-Kahfi ayat 30 :
إِنَّ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟
ٱلصَّٰلِحَٰتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا
“Sesungguhnya
mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik."
Berdasarkan tiga ayat diatas, maka upah dalam konsep Islam adalah
menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling
penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada
penekanan terhadap kehidupan dunia (dalam hal ini materi).
Dalam surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita
untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan.
Yang paling penting dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwasanya motivasi
atau niat bekerja itu haruslah benar dan apabila motivasi bekerja tidak benar,
maka Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi
itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih
baik dari apa yang kita kerjakan.
Dijelaskan juga dalam surat An-Nahl : 97 bahwa tidak ada perbedaan
gender dalam menerima upah atau balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa
tidak ada diskriminasi upah dalam Islam jika mereka mengerjakan pekerjaan yang
sama. Penegasan dari ayat ini ada dua hal yaitu balasan Allah yang langsung
diterima di dunia yaitu kehidupan yang baik atau rezeki yang halal sedangkan
balasan di akherat adalah dalam bentuk pahala.
Sementara
itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah
dilakukan manusia, pasti Allah akan mengganjar dengan adil. Allah tidak akan
berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya.
Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam
setiap praktek yang pernah terjadi di kekhalifahan Islam. Secara lebih rinci
kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu
Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan
mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah
asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan
memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan
pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan
tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya)." (HR.
Muslim).
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi
(upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan
dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya
(sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)",
bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan
yang menerima upah.
Periwayatan hadits yang lain, dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah
SAW bersabda :
“Siapa yang
menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang
pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk
pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan
tempat tinggal.
Abu
Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Siapa yang
mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau
pencuri." (HR. Abu Daud).
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan
kebutuhan yang bersifat hak bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab
majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang
(sendiri). Hal ini ditegaskan pula oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz
As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin
Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga
merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para
karyawan.
Dijelaskan bahwa setiap perusahaan atau majikan yang mempekerjakan
seorang tenaga kerja wajib member upah. Karena Allah SWT telah menyiapkan
neraka khusus yang diberi nama Al-Wail sebagai tempat untuk menyiksa para
tukang tipu termasuk perusahaan yang dengan cara dzalim memberlakukan peraturan
yang tidak jelas dan menjebak karyawannya.
Dan yang pasti pemilik perusahaan wajib membayarkan upah para pekerja
sesuai dengan perjanjian sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
Siapa yang mempekerjakan karyawan
wajiblah memberikan upah
Perbedaan pandangan terhadap upah antara konvensional
dan islam terletak dalam 2 hal :
Pertama:
islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral sementara barat
tidak
Kedua:
upah dalam islam tiodak hanya sebatas materi ( kebendaan atau keduniaan )
tetapi menembus batas kehidupan yakni berdimensi akhirat yang disebut dengan
pahala. Berbeda dengan barat yang hanya memandang upah dari segi keduniaan.
Adapun persamaan konsep upah antara barat dan islam
terletak pada prinsip keadilan ( justice ) dan prinsip kelayakan ( kecukupan ).
Sistem pengupahan dalam islam ada 2, yakni adil dan
layak
Adil
bermakna 2 hal :
- Jelas dan transparan
- Proporsional
Sedangkan
layak bermakna 2 hal :
- Cukup pangan, sandang, dan papan
- Sesuai dengan pasaran
C. ANALISA UMR DI INDONESIA
Untuk membantu mengatasi problem gaji,
pemerintah membuat “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan
kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional
(UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu
pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini
ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena
membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD, dan UMK ini biasanya
dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum
Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang
bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri sebenarnya
‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari
pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang
keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa
buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan
UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa
pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat
sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) .
Di sisi lain UMR dan UMD kerap
digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi,
proses penetapan upah dilakukan oleh dewan pengupahan mulai dari tingkat daerah
sampai tingkat nasional, kita dapat melihat contoh diungkapkan oleh Harjono
Ketua SPSI DKI Jakarta ”ketika setiap tahun dilakukan perundingan besarnya UMR
oleh tri partit buruh diwakili oleh pengurus serikat pekerja, pengusaha
diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, disini akan tercermin kepentingan para pengusaha, bahkan ada
mantan pejabat atau pensiunan Dinas Tenaga Kerja DKI memegang beberapa
perusahaan out sorcing nongkrong ketika Dewan Pengupahan tersebut sedang
berunding”
Buruh telah mengorbankan tenaga dan
jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila
diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta
menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan
oleh :
1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya
berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak
memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan.
Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh
berada pada posisi ‘sulit menolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering
merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut
bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harus membayar sesuai batas
tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari
para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan
kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun
pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang memang juga
bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji
sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya
sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.
DAFTAR UMR TAHUN 2013
- UMR 2013 Nangroe Aceh Darussalam, UMP Tahun 2013 Rp 1.550.000
- UMR 2013 Sumatera Utara, UMP Tahun 2013 RP 1.305.000
- UMR 2013 Sumatera Barat, UMP Tahun 2013 RP 1.350.000
- UMR 2013 Kepulauan Riau, UMP Tahun 2013 Rp 1.365.087
- UMR 2013 Jambi, UMP Tahun 2013 Rp 1.300.000
- UMR 2013 Bangka Belitung, UMP Tahun 2013 Rp 1.265.000
- UMR 2013 Bengkulu, UMP Tahun 2013 Rp 1.200.000
- UMR 2013 Kalimantan Barat, UMP Tahun 2013 Rp 1.060.000
- UMR 2013 Kalimantan Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.337.500
- UMR 2013 Kalimantan Tengah, UMP Tahun 2013 Rp 1.553.127
- UMR 2013 Kalimantan Timur, UMP Tahun 2013 Rp 1.762.073
- UMR 2013 Sulawesi Tenggara, UMP Tahun 2013 Rp 1.125.207
- UMR 2013 Sulawesi Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.440.000
- UMR 2013 Propinsi Papua, UMP Tahun 2013 Rp 1.710.000
- UMR 2013 DKI Jakarta, UMP Tahun 2013 Rp 2.200.000
- UMR 2013 Jawa Barat, (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
- UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.388.333
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.388.333
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
- UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
- UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.00
- UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
- UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.042.000
- UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.020
- UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
- UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
- UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
- UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
- UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
- UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
- UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
- UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
- UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
- UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
- UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
- UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.639.167
- UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
- UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000
- UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 857.000
- UMR 2013 Jawa Tengah (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kota Semarang Rp 1.209.100
- UMK 2013 Kabupaten Semarang Rp 1.051.000
- UMK 2013 Kabupaten Demak Rp 995.000
- UMK 2013 Kabupaten Kudus Rp 990.000
- UMK 2013 Cilacap Kota Rp 986.000
- UMK 2013 Kota Pekalongan Rp 980.000
- UMK 2013 Kota Salatiga Rp 974.000
- UMK 2013 Kabupaten Batang Rp 970.000
- UMK 2013 Kabupaten Pekalongan Rp 962.000
- UMK 2013 Kabupaten Kendal Rp 953.100
- UMK 2013 Kabupaten Magelang Rp 942.000
- UMK 2013 Kabupaten Temanggung Rp 940.000
- UMK 2013 Kabupaten Blora Rp 932.000
- UMK 2013 Kabupaten Pati Rp 927.600
- UMK 2013 Kota Surakarta Rp 915.900
- UMK 2013 Kabupaten Pemalang Rp 908.000
- UMK 2013 Kabupaten Sukoharjo Rp 902.000
- UMK 2013 Kota Magelang Rp 901.500
- UMK 2013 Kabupaten Karanganyar Rp 896.500
- UMK 2013 Kabupaten Purbalingga Rp 896.500
- UMK 2013 Kabupaten Rembang Rp 896.000
- UMK 2013 Kabupaten Boyolali Rp 895.000
- UMK 2013 Kabupaten Wonosobo Rp 880.000
- UMK 2013 Kabupaten Banyumas Rp 877.500
- UMK 2013 Kabupaten Jepara Rp 875.000
- UMK 2013 Kabupaten Klaten Rp 871.500
- UMK 2013 Kabupaten Sragen Rp 864.000
- UMK 2013 Cilacap Timur Rp 861.000
- UMK 2013 Kota Tegal Rp 860.000
- UMK 2013 Kabupaten Brebes Rp 859.000
- UMK 2013 Kabupaten Tegal Rp 850.000
- UMK 2013 Kabupaten Purworejo Rp 849.000
- UMK 2013 Kabupaten Grobogan Rp 842.000
- UMK 2013 Kabupaten Banjarnegara Rp 835.000
- UMK 2013 Kabupaten Kebumen Rp 835.000
- UMK 2013 Kabupaten Wonogiri Rp 830.000
- UMK 2013 Cilacap Barat Rp 816.000
- UMR 2013 DIY (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kota Yogyakarta Rp 1.065.247
- UMK 2013 Sleman Rp 1.026.181
- UMK 2013 Bantul Rp 993.484
- UMK 2013 Kulonprogo Rp 954.000
- UMK 2013 Gunungkidul Rp 947.114
- UMR 2013 Jawa Timur (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kabupaten Madiun Rp 960.750
- UMK 2013 Kota Madiun Rp 953.000
- UMK 2013 Kabupaten Magetan Rp 866.250
- UMK 2013 Kabupaten Ngawi Rp 900.000
- UMK 2013 Kabupaten Ponorogo Rp 924.000
- UMK 2013 Kabupaten Pacitan Rp 887.250
- UMK 2013 Kabupaten Trenggalek Rp 903.900
- UMK 2013 Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900
- UMK 2013 Kabupaten Nganjuk Rp 960.200
- UMK 2013 Kabupaten Blitar Rp 946.850
- UMK 2013 Kota Blitar Rp 924.800
- UMK 2013 Kabupaten Kediri Rp 1.089.950
- UMK 2013 Kota Kediri Rp 1.128.400
- UMK 2013 Kabupaten Jember Rp 1.091.950
- UMK 2013 Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600
- UMK 2013 Kota Probolinggo Rp 1.103.200
- UMK 2013 Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000
- UMK 2013 Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950
- UMK 2013 Kabupaten Bondowoso Rp 946.000
- UMK 2013 Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400
- UMK 2013 Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700
- UMK 2013 Kabupaten Tuban Rp 1.144.400
- UMK 2013 Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500
- UMK 2013 Kabupaten Jombang Rp 1.200.000
- UMK 2013 Kabupaten Bangkalan Rp 983.800
- UMK 2013 Kabupaten Sampang Rp 1.104.600
- UMK 2013 Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600
- UMK 2013 Kabupaten Sumenep Rp 965.000
- UMK 2013 Kota Mojokerto Rp 1.040.000
- UMK 2013 Kota Pasuruan Rp 1.195.800
- UMK 2013 Kabupaten Malang Rp 1.343.700
- UMK 2013 Kota Malang Rp 1.340.300
- UMK 2013 Kota Batu Rp 1.268.000
- UMK 2013 Kota Surabaya Rp 1.740.000
- UMK 2013 Kabupaten Gresik Rp 1.740.000
- UMK 2013 Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000
- UMK 2013 Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
- UMK 2013 Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000
- UMR 2013 Provinsi Banten (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kabupaten Lebak Rp 1.187.500
- UMK 2013 Kabupaten Pandeglang Rp 1.182.000
- UMK 2013 Kota Serang Rp 1.798.446
- UMK 2013 Kabupaten Serang Rp 2.080.000
- UMK 2013 Kota Tangerang Rp 2.203.000
- UMK 2013 Kabupaten Tangerang Rp 2.200.000
- UMK 2013 Kota Tangerang Selatan Rp 2.200.000
- UMK 2013 Kota Cilegon Rp 2.200.000
Daftar
Pustaka
Dahlan,
Zaini, “Qur’an Karim dan terjemah Artinya”, UII Press :Yogyakarta, 2013
DEPAG
RI, “Al Qur’anul Kariim”, Nur Cahaya: Semarang, 1985
Ghazaly,
Abdul Rahman, Prof.Dr.H dkk, “Fiqh Muamalat”. Kencana Prenada Media
Group:
Jakarta,
2010
Jusmaliani,
“Mencari Solusi tingkat Upah Islami” dalam Teori Ekonomi Dalam Islam,
Kreasi
wacana: Yogyakarta, 2013
Referensi
Internet :
aafandia.wordpress.com
fajrinaririn.wordpress.com/2013/04/30/teori-upah-dalam-konsep-iaslm/
fspmiptbi.org/daftar-umr-ump-umk-tahun-2013
royanmakalah.blogspot.com
pengusahamuslim.com/tenaga-kerja-dan-upah-dalam-perspektif-islam
hpweblog.wordpress.com/2012/penentuan-upah-di-pasar-tenaga-kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar